بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :
MENDENGAR :
Ceramah Ilmiah tentang inseminasi buatan dan bayi tabung dari Prof. Dr. Sulaeman Sastrawinata
Prasaran tentan bayi tabung ditinjau dari segi hukum Islam dari al-Ustadz. I. Shadiqin
Pendapat dan masukan argumentasi dari para anggota serta para peserta sidang Dewan Hisbah lainnya
MENGINGAT :
Bahwa status hukum bayi tabung sebagai hasil dari kemajuan ilmu dan teknologi sudah menjadi kenyataan dan perlu dibahas status hukumnya menurut hukum Islam.
MENIMBANG :
Bahwa status hukum bayi tabung perlu segera ditetapkan menurut hukum Islam
Hasil pembahasan seluruh anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah yang menyatakan bahwa ada proses bayi tabung yang boleh dilakukan dengan syarat-syarat dan ada yang haram muthlak.
Maka MEMUTUSKAN :
Proses bayi tabung dengan sperma tozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam dalam rahim istrinya karena alasan yang maqul hukumnya mubah (boleh).
Proses bayi tabung dengan spermatozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam bukan dalam rahim istirnya itu, hukumnya haram (terlarang).
Proses bayi tabung dengan spermatozoid dan ovum bukan dari pasangan suami istri, hukumnya haram (terlarang).
Demikianlah keputusan sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam ke-6 tentang Bayi Tabung dengan argumentasi-argumentasi terlampir
الله يأحذ بايدينا الى مافيه خير للإسلام ولمسلمين
Bandung, 18 Ramadlan 1410 H
14 April 1990 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua Sekretaris
(K.H.E. SAR’AN) (DRS. SHIDDIQ AMIEN)
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :
MENDENGAR :
Ceramah Ilmiah tentang inseminasi buatan dan bayi tabung dari Prof. Dr. Sulaeman Sastrawinata
Prasaran tentan bayi tabung ditinjau dari segi hukum Islam dari al-Ustadz. I. Shadiqin
Pendapat dan masukan argumentasi dari para anggota serta para peserta sidang Dewan Hisbah lainnya
MENGINGAT :
Bahwa status hukum bayi tabung sebagai hasil dari kemajuan ilmu dan teknologi sudah menjadi kenyataan dan perlu dibahas status hukumnya menurut hukum Islam.
MENIMBANG :
Bahwa status hukum bayi tabung perlu segera ditetapkan menurut hukum Islam
Hasil pembahasan seluruh anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah yang menyatakan bahwa ada proses bayi tabung yang boleh dilakukan dengan syarat-syarat dan ada yang haram muthlak.
Maka MEMUTUSKAN :
Proses bayi tabung dengan sperma tozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam dalam rahim istrinya karena alasan yang maqul hukumnya mubah (boleh).
Proses bayi tabung dengan spermatozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam bukan dalam rahim istirnya itu, hukumnya haram (terlarang).
Proses bayi tabung dengan spermatozoid dan ovum bukan dari pasangan suami istri, hukumnya haram (terlarang).
Demikianlah keputusan sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam ke-6 tentang Bayi Tabung dengan argumentasi-argumentasi terlampir
الله يأحذ بايدينا الى مافيه خير للإسلام ولمسلمين
Bandung, 18 Ramadlan 1410 H
14 April 1990 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua Sekretaris
(K.H.E. SAR’AN) (DRS. SHIDDIQ AMIEN)
Niat: 03897 Niat: 06490
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih