Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

KEPUTUSAN SIDANG DEWAN HISBAH DI BANDUNG TENTANG: BAYI TABUNG

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah :

MENDENGAR :
Ceramah Ilmiah tentang inseminasi buatan dan bayi tabung dari Prof. Dr. Sulaeman Sastrawinata
Prasaran tentan bayi tabung ditinjau dari segi hukum Islam dari al-Ustadz. I. Shadiqin
Pendapat dan masukan argumentasi dari para anggota serta para peserta sidang Dewan Hisbah lainnya

MENGINGAT  :
Bahwa status hukum bayi tabung sebagai hasil dari kemajuan ilmu dan teknologi sudah menjadi kenyataan dan perlu dibahas status hukumnya menurut hukum Islam.

MENIMBANG :
Bahwa status hukum bayi tabung perlu segera ditetapkan menurut hukum Islam
Hasil pembahasan seluruh anggota dan peserta sidang Dewan Hisbah yang menyatakan bahwa ada proses bayi tabung yang boleh dilakukan dengan syarat-syarat dan ada yang haram muthlak.

Maka  MEMUTUSKAN  :
Proses bayi tabung dengan sperma tozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam dalam rahim istrinya karena alasan yang maqul hukumnya mubah (boleh).
Proses bayi tabung dengan spermatozoid dari suami dan ovumnya dari istrinya kemudian ditanam bukan dalam rahim istirnya itu, hukumnya haram (terlarang).
Proses bayi tabung dengan spermatozoid dan ovum bukan dari pasangan suami istri, hukumnya haram (terlarang).

Demikianlah keputusan sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam ke-6 tentang Bayi Tabung dengan argumentasi-argumentasi terlampir
الله يأحذ بايدينا الى مافيه خير للإسلام ولمسلمين

Bandung, 18 Ramadlan 1410 H
    14     April    1990 M
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM


Ketua                                  Sekretaris

(K.H.E. SAR’AN)           (DRS. SHIDDIQ AMIEN)
     Niat: 03897 Niat: 06490

PENGOBATAN DENGAN AIR KENCING

Oleh: Ghazie Abdul Qadir

Diantara nikmat-nikmat Allah swt. yang sangat didambakan oleh setiap orang adalah kesehatan jasmaninya. Namun dibalik itu kadang-kadang seseorang menerima ujian dan cobaan dari Allah swt. berupa penyakit yang menimpa dirinya.
Kita akui bahwa teknologi kedokteran telah maju sedemikian rupa sehingga beberapa macam penyakit yang dulunya sulit disembuhkan, tetapi sekarang sudah ditemukan obatnya. Selain itu, ditemukan juga yang supercanggih untuk mengobati penyakit tertentu.
Akan tetapi bagaimanapun canggihnya peralatan tersebut, kadang-kadang ada beberapa penyakit yang belum dapat disembuhkan secara tuntas. Kondisi yang demikian itu memaksa orang untuk mencari jalan keluar yang lain untuk penyembuhan tersebut. Jalan keluar tersebut biasanya dengan pengobatan tradisional seperti jamu-jamuan dan sebagainya.
Bahkan akhir-akhir ini kita mendengar bahwa air kencing (urine) juga digunakan sebagai obat untuk menyembuhkan beberapa macam penyakit, baik dengan cara minum urinenya sendiri atau dengan mengusapkan urine tersebut di tempat yang sakit, seperti mata atau luka, seperti dilakukan di beberapa daerah tertentu.
Pengobatan dengan Urine menurut Pandangan Islam
Pengobatan dengan urine itu ada dua macam:
Pertama : Pengobatan dengan urine binatang
Kedua : Pengobatan dnegan urine manusia
Untuk yang pertama, yaitu pengobatan dengan meminum urine binatang, kita dapati riwayat sebagai berikut:



Dari Anas ra. Ia berkata, “Telah datang sekelompok orang dari (suku) ‘Urairah ke Madinah, tetapi mereka kemudian enggan tinggal di kota tersebut (karena makanannya tidak cocok untuk mereka sehingga banyak yang jatuh sakit), lalu Nabi saw. memerintahkan mereka supaya minum air kencing dan susu dari onta betina, lalu mereka pergi (untuk minum), setelah sembuh mereka bunuh pengembala Nabi saw......” (Bukhari : 442 – 443)
Riwayat tersebut di atas dengan jelas membolehkan urine binatang dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.
Seperti diketahui bahwa binatang itu tidak tergolong barang najis, sehingga minum urine tersebut ridak berarti minum sesuatu yang diharamkan oleh Agama.
Adapun pengobatan yang kedua, yaitu pengobatan dengan urine manusia, tidak boleh kita kiaskan dengan urine binatang untuk diminum. Keputusan tersebut berdasar sebuah kaindah yang dibuat oleh ulama fikih yang berbunyi:


“Tiap-tiap yang najis itu haram, tetapi tiap-tiap yang haram itu najis”.
Menurut agama sesuatu yang najis itu diperintah kita membersihkannya, menjauhkan diri darinya. Perintah tersebut memberi arti bahwa barang-barang tersebut tidak halal. Yang tidak halal dikatakan haram, dengan demikian kaidah tersebut dapat kita pakai untuk menunjang ketetapan haramnya yang najis itu.

Pengobatan dengan Barang yang Najis/Haram menurut Islam
Dalam Islam setiap orang yang sakit wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya, baik dengan cara minum obat dari dokter atau dengan pengobatan tradisional, asalkan dengan cara yang dibenarkan oleh Islam.
Sudah kita maklumi bahwa urine manusia itu tergolong najis, dan yang najis pasti haram, jadi berobat dengan sesuatu yang haram itu hukumnya haram juga. Kesimpulan ini didasarkan beberpa hadits berikut ini:


“Sesungguhnya Allah swt. turunkan penyakit dan obatnya, dan Allah menjadikan tiap-tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Abu Daud 3 : 335)
.......................
“Sesungguhnya Allah swt. tidak menjadikan penyembuhan kamu itu dari apa-apa yang Allah haramkan atas kamu” (HR. Bukhari, Fathul Bari 10 : 96)
Ketiga hadits tersebut dengan tegas melarang kita memakai obat dari sesuatu yang haram, termasuk pengobatan dengan urine manusia.
Hadits kedua riwayat Bukhari memberi isyarat bahwa sesuatu yang haram itu tidak bisa menyembuhkan penyakit, berarti urine juga tidak kan dapat digunakan untuk penyembuhan.
Tetapi dibalik itu ada anggapan bahwa urine itu mempunyai khasiat-khasiat tertentu menurut penelitian Prof. Dr. Kurnia Kusnawijaya (Pikiran Rakyat 22-9-94). Bahkan mantan PM India Morarji Desai sampai usianya ke-90 tahun selalu tampak sehat, segar bugar karena kebiasaannya minum urinenya sendiri setiap hari. Ia menyebutkan “teknik penyembuhan tak menyakitkan”, ketika memberi ceramah pada seminar “Terapi Kencing Sendiri” di Ahmedabad. Menurut dia kebiasaan itu sudah dicantumkan dalam kitab suci umat Hindu dan Kristen. (Kompas 20/10/86).
Menurut Sutomo Slamet I.S. dari Universitas Indonesia bahwa manfaat therapy Kencing Sendiri (Auto Rine Therapy) hanya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah bila telah didapatkan cukup banyak data-data clinical trial dari beberapa tempat yang berlainan dan independen, dan data-data tersebut telah dipublikasikan secara internasional sehingga mendapat penilaian yang cukup objektif, Dan perlu diketahui bahwa urine kerap kali dijumpai kuman-kuman, sekalipun orang tersebut tidak merasa sakit. (Kompas 13/5/78).
Dengan demikian pengobatan terapi air kencing sendiri yang dilakukan oleh mantan PM India tersebut belum bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah karena data-data clinical trial-nya belum banyak.
Kalaupun nanti di kemudian hari setelah diadakan penelitian ulang ternyata urine dan manfaatnya untuk penyembuhan, tidak dapat merubah hukum yang telah disebutkan di atas tadi.
Oleh karena itu sesuatu yang bermanfaat belum tentu dihalalkan oleh agama. Sebagai perbandingan kita lihat firman Allah swt.:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah bahwa dalam dua perkara itu ada dosa yang besar dan ada beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya....” (Al-Baqarah : 219).
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa meninggalkan dosa lebih penting daripada mengambil manfaatnya. Begitu puka pengobatan dengan barang yang haram seperti air kencing, walaupun menurut mereka ada manfaat untuk penyembuhan, tetap haram karena najisnya.

Kesimpulan
Pengobatan dengan urine binatang hukumnya boleh.
Pengobatan dengan urine manusia, baik dengan diminum atau diusapkan hukumnya hatam.
Tidak mungkin sesuatu yang haram dapat menyembuhkan penyakit.

Shalat Dzuhur pada Hari Raya bertepatan Hari Jum'at

Dalam hal ini terdapat dua pendapat:

Pertama     : Dari Ibnu Juraij berkata: “Atha telah berkata: telah terjadi bersamaan hari Jumat dengan hari raya Ied Al-Fitri di jaman ibnu Zubair, maka ibnu Zubair berkata: telah terjadi bertepatan dua Ied pada satu hari, lalu beliau menyatakan keduanya dengan shalat dua rakaat di pagi hari. Beliau tidak menambah lagi (shalat) sampai shalat Ashar”. (HR. Abu Daud)



Ungkapan “tidak menambah lagi (shalat) sampai shalat Ashar” menurut dhahirnya hadits tersebut (menunjukkan) bahwa beliau tidak shalat Dzuhur. Hadits ini menunjukkan bahwa apabila Jumat itu gugur dengan cara-cara yang dibenarkan (agama), maka bagi yang gugur Jumat itu tentu tidak wajib shalat Dzuhur.



Engkau pasti tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah kepada hambanya pada hari Jumat adalah shalat Jumat, (bukan Dzuhur). Dengan demikian maka kewajiban shalat Dzuhur bagi yang meninggalkan Jumat dengan sebab ada alasan, (hal) itu memerlukan dalil, sedangkan di dalam hal ini menurut sepengetahuan kami tak terdapat dalil yang dapat dijadikan pegangan untuk itu (wajibnya Dzuhur). (Nail Al Authar III : 321)


Menurut Atha, Jumat dan Dzuhur itu keduanya gugur pada hari itu, maka tidak ada lagi shalat setelah shalat Ied, kecuali shalat Ashar. (Aun Al Ma’bud III : 409


Kedua     : Dari Atha bin Abi Rabah ia berkata: “Ibnu Zubair telah shalat bersama kami pada hari raya di hari Jumat pagi hari, kemudian kami pergi Jumat, akan tetapi Ibnu Zubair tidak keluar, lalu kami shalat sendiri-sendiri, sedang Ibnu Abbas waktu itu berada di Thaif. Ketika dia datang, kami ceritakan hal itu kepadanya, lalu ia menjawab bahwa hal itu cocok dengan sunnah”. (HR. Abu Daud)


Menurut (Al Shanani) : tidak samar lagi bahwa keterangan Atha yang menerangkan tentang Ibnu Zubair tidak keluar untuk shalat Jumat, itu tidak berarti dalil yang pasti bahwa Ibnu Zubair tidak shalat di rumahnya.


Maka yang pasti/jelas bahwa pendapat Ibnu Zubair ialah gugur shalat Dzuhur pada hari Jumat, karena merupakan perayaan bagi orang yang shalat Ied. Dengan dasar ini, hal itu tidak benar sebab mungkin saja ia shalat Dzuhur di rumahnya, bahkan dalam hadits Atha itu sendiri menerangkan bahwa mereka shalat sendiri-sendiri, yakni shalat Dzuhur. Hal ini memberi pengertian bahwa tidak ada yang berpendapat gugur (shalat) Dzuhur, dan tidak bisa diartikan bahwa mereka shalat Jumat sendiri-sendiri, karena shalat Jumat itu tidak boleh/sah kecuali dengan berjama'ah. (Subul Al Salam : 53).

KESIMPULAN
Apabila kebetulan bertepatan pada hari Jumat dengan hari raya, maka bagi yang telah melaksanakan shala Ied, boleh tidak melaksanakan shalat Jumat.
Hadits-hadits yang menyatakan adanya rukhshah Jumat adalah hadits yang shahih menurut para ulama ahli hadits.
Mereka yang menyatakan dlaif terhadap hadits-hadits tersebut tidak berdasarkan alasan-alasan yang kuat.
Adanya rukhshah Jumat telah diakui oleh Ibnu Abbas, Utsman serta Ibnu Zubair.
Orang yang menyatakan tidak ada rukhshah dalam Jumat dengan sebab/alasan tidak mungkin yang wajib gugur oleh yang sunat. Itu tidak kuat, buktinya mendengarkan khutbah Jumat itu wajib sedang shalat tahiyat al mesjid sunat. Ternyata Nabi menyuruh seseorang untuk shalat tahiyat al masjid pada waktu Nabi sedang berkhutbah, atau dalam perjalanan dibolehkan membataklan puasa padahal puasa itu wajib sedangkan bepergian itu mubah.
Mereka (laki-laki) yang tidak sempat melaksanakan shalat Ied tetap wajib melaksanakan shalat Jumat
Mereka yang tidak melaksanakan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat Ied (menurut hema: penulis, pen.) tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur, mengingat pendapat hadits yang menyatakan “kami shalat sendiri-sendiri”.
Ibnu Zubair yang tidak melaksanakan shalat Jumat, tidak berarti tidak (melaksanakan) shalat Dzuhur di rumahnya.
Pernyataan bahwa Ibnu Zubair tidak menambah lagi shalat sampai dengan shalat Ashar, itu bukan pernyataan Ibnu Zubair sendiri, tetapi dugaan dan perkiraan orang lain (Atha) terhadap Ibnu Zubair.

Jual beli valas dalam pandangan islam

 Oleh : M. Abdurrahman


Muqaddimah
Manusia sebagai homo economicus niscaya tak akan dapat melepaskan dirinya dari percaturan ekonomi, baik dalam skala nasional maupun internasional. Percaturan ekonomi tersebut akan lancar bila digunakan sistem tukar menukar yang seimbang, seperti dengan menggunakan uang atau barter, sehingga memudahkan setiap transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Dalam tata hubungan internasional, baik yang berkaitan dengan bisnis maupun perjalanan internasional (al safar al daulity) biasa, tukar menukar uang merupakan kebutuhan dan karena itu jual beli valas merupakan penomena yang tak dapat dihindari, sehingga menarik untuk dikaji ketentuan hukumnya menurut Islam.
Namun demikian, jual beli valas saat ini bukan hanya keperluan bisnis dan pembayaran transaksi internasional, akan tetapi sudah menjadi bisnis biasa, walaupun orang-orang itu tak akan pergi ke luar negeri, baik karena diperlukan untuk membayar mitra bisnisnya di luar negeri manapun untuk menyimpannya. Sekarang seseorang dengan mudah membeli atau menjual mata uang asing yang dianggapnya memiliki nilai tukar yang kuat dan mampu bertahan sampai orang tersebut dapat menukarnya kembali ketika diperlukannya. Dengan cara seperti ini akan menghilangkan investasi dalam ekonomi real, seperti investasi (istitsmar) pada perusahaan-perusahaan yang bernilai ekonomi, baik dengan membeli saham secara langsung atau melalui pasar modal atau pasar saham yang dilakukan oleh pialang atau broker (sismar) di pasar bursa saham.
Dalam pada itu, mata uang asing ini lebih-lebih di negara-negara yang ekonominya bergantung kepada luar negeri melalui pinjaman amat diperlukan keberadaannya. Penomena inilah yang melanda dunia Islam sekarang ini. Hal ini terjadi karena dunia Islam sekarang ini mengandalkan keperluan hidupnya dari beban-beban utang yang harus ditanggungnya melalui pembayaran yang jatuh tempo yang adakalanya cukup lama yang diakibatkan oleh tak produktifnya dan tak proaktifnya masyarakat Islam menghadapi tata ekonomi dunia yang demikian cepatnya.
Pada dasarnya keberadaan mata uang asing di dunia Islam adalah ibahah sebagai alat tukar karena jaman Nabi mata uang asing, seperti dirham dan dinar digunakan sebagai alat transaksi utama oleh masyarakat pada waktu itu. Dengan adanya alat tukar ini, maka segala bentuk transaksi menggunakan uang akan lebih mudah dan transfaran, sehingga prinsip-prinsip syariat Islam dapat diplementasikan dalam kehidupan ekonomi. Dengan keberadaan alat tukar ini pola barter dalam ekonomi dapat dihindari karena kurang transparan dan mengandung unsur riba. Untuk itulah Rasul melarang riba fadla, sebagaimana beliau nyatakan dalam sabda-sabdanya.
Atas dasar ini Dewan Hisbah amat relevan mendiskusikan perdagangan valas dilihat dari syariat yang sudah lama ditinggalkan umat. Umat Islam sendiri makin tak berdaya menghadapi kenyataan ini, sehingga amat sulit untuk menghindari perdagangan valas ini. Problem umat saat ini adalah problem implementasi hukum, baik hukum publik maupun hukum yang berkaitan dengan ekonomi, padahal keduanya harus dijalankan dan tak terpisahkan dalam sistem hidup muslim.
Pertanyaan sekarang ialah apa asas-asas dan prinsip ekonomi Islam, dan bagaimana pula kedudukan jual beli valas tersebut dilihat dari syariat kedua permasalahan ini, walaupun tak dibahas secara tuntas, tetapi mudah-mudahan merupakan wacana baru dalam telaah kita saat ini, dan pada waktu mendatang agar implementatif dan menjadi agenda untuk lebih banyak di diskusikan di lingkungan Dewan Hisbah.

Sistem Ekonomi Islam
Tata ekonomi dunia (world economic order) sekarang ini dikuasai oleh ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis dengan berbagai macam rona dan durinya yang justru kita sendiri pun terseret arus dengan sistem ini, sebagai akibat ketidak mampuan kita menampilkan sistem Islam di tengah-tengah hiruk pikuknya persaingan ekonomi yang makin ganas. Di sisi lain sistem ekonomi kapitalis lebih berkuasa daripada ekonomi sosialis ataupun komunis yang secara politik pernah berjaya pada dekade yang lalu. Kedua sistem ekonomi tersebut sudah barang tentu dilandasi oleh paradigma yang berbeda, yaitu yang satu individualisme ekstrim dan yang lainnya sistem sosialisme ekstrim yang kedua-duanya tak menguntungkan dunia Islam dan melanggar syariat walaupun ada kebaikannya (Afzalur Rahman, 1995, I : 3 – 8), tetapi keburukannya justru lebih dahsyat dari kebaikannya, sementara ekonomi Islam, walaupun jatuh dari keburukan diilustrasikan ada pada kedua sistem ekonomi tersebut merayap-rayap di belakang, sembari ditinggalkan oleh penganutnya. Makanya seorang ekonom Inggris Anthony Giddens dengan dalam karyanya The Third Way.
Tata ekonomi dunia sekarang yang semakin kompleks ternyata makin memojokkan umat dan dunia Islam, ini terbukti dengan terbentuknya berbagai macam kesepakatan-kesepakatan internasional, seperti WTO, AFTA, NAFTA, dll, yang kesemuanya banyak memarginalkan ekonomi umat Islam. Di sisi lain kompleksitas perdagangan internasional ini makin banyak memunculkan spekulan uang internasional yang bernilai tukar relatif stabil dan tinggi yang dilakukan oleh sistem ekonomi kapitalistik dan konglomerasi yang individualistik dengan dalih untuk membayar utang luar negeri. Adanya perjalanan luar negeri yang tak bermakna ekonomi dan moral pun merupakan sisi lain dari penghamburan devisa yang dicari dengan susah payah.
Ekonomi Islam ialah ekonomi yang dibangun atas dasar tauhid, keseimbangan (adl qisth) kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Pada keempat komponen dasar inilah dibangun sistem ekonomi Islam, sehingga perjalanan ekonomi Islam bukan atas dasar keserakahan individu atau ekstrimitas kepemilikan bersama karena hal seperti itu tak sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki hak-hak individu dan kewajiban sosialnya dalam masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Keempat komponen dasar ini meminjam istilah, Syed Nawab Haider Naqwi, sebagai “Aksioma Etika Ekonomi Islam”.
Bila berbicara ekonomi, tentu saja bukan hanya masalah jual beli, pertanian, dan sebangsanya yang berkaitan dengan kepentingan hidup manusia secara langsung, akan tetapi meliputi peraturan serta sistem moneter dan perbankannya yang berjalan di suatu negara karena ekonomi bukan hanya berfikir untuk sehari atau dua hari, tetapi untuk bekal pada tahun-tahun mendatang yang tentu saja memerlukan pendanaan dan perencanaan. Untuk itu, maka walaupun di sisi sistem ekonomi Islam itu tak akan diterangkan, akan tetapi itu setidaknya sistem pendanaan dan permodalan menjadi perhatian. Dalam Islam jelas yang dinamakan batil itu bukan hanya dilihat dari sudut jenis yang barang, tetapi meliputi proses yang berupa transaksi-transaksi dan investasinya.
Aksioma etika ekonomi Islam, sebagaimana diusulkan oleh Haidar al Naqwi (1985 : 74 – 78) kita pandang sebagai asas yang bila diringkaskan sebagai berikut:
Asas pertama dalam ekonomi Islam ialah asas tauhid. Tauhid harus menjadi titik tolak ekonomi Islam. Maka dari asas tauhid inilah Islam memandang hal-hal sebagai berikut:
Uang atau harta benda dan segala yang ada di alam ini adalah milik Allah (Q.S.Al Baqarah: 107, Q.S.Ali Imron: 189, Q.S.Al Maidah: 17 dan Q.S.Al Furqan: 2)
Uang atau harta benda ialah nikmat yang harus disyukuri, dimanfaatkan dengan benar, dan dipakai ibadah agar menjadi bekal di akhirat kelak (Q.S.As Sajdah: 9, Q.S.Al Dzariyat: 56, dan Q.S.Ali Imron: 14)
Asas kedua adalah keadilan. Dari asas ini, maka uang atau harta harus berfungsi sebagai berikut:
Uang atau harta benda harus berfungsi sosial dan alat perjuangan (Q.S.Al Baqarah: 3, Q.S.An Nur: 33, Q.S. Al Bara’ah (At Taubah): 41, dan Q.S.Saba: 37)
Uang atau harta benda harus memberi kesan baik dan indah bagi manusia dalam mengendalikan hidupnya (Q.S.Al ‘Araf : 31, Q.S.Bani Israil : 29)
Uang atau harta benda harus menjadi alat penggerakan kerjasama, ukhuwah, capital gain di dunia yang dapat dimanfaatkan oleh setiap pelaku ekonomi (Q.S.Al Kahfi: 46, Q.S.Al Baraah: 34 dan 41, Q.S.Al MA’arij: 24 – 24)
Asas ketiga, yaitu kebebasan. Manusia relatif bebas menggunakan potensi dirinya dalam memilih sesuatu. Dikatakan relatif karena manusia dibatasi oleh aturan-aturan yang baku baik syar’iy maupun wad’iy. Dari kebebasan manusia ini Islam memandang manusia sebagai berikut:
Manusia sebagai khalifah di bumi (Q.S.Al Baqarah : 30)
Manusia diberi jalan oleh Allah dan manusia diberi kebebasan memilihnya (Q.S.Al Ahzab : 72, Q.S.As Syams: 8 – 10)
Asas keempat ialah pertanggung jawaban. Dari asas ini, maka yang dilakukan manusia adalah sebagai berikut:
Segala perbuatan manusia ada perhitungannya (Q.S.An Nisa: 85, Q.S.Al Mudatsir: 38)
Setiap jiwa bertanggung jawab atas dirinya sendiri (Q.S.Yunus: 10, Q.S.Al An’am ; 164)
Manusia tak dapat meloloskan diri dari hukuman Allah swt. (Q.S.An Nisa : 97)
Kesuraman masa lampau tak boleh diulang untuk legitimasi kejahatan sekarang (Q.S.Lukman: 21, Q.S. Al Baqarah: 134, Q.S. Ar Ra’d: 11)

Aksioma etika ekonomi Islam atau asas ini tak menjadi titik tolak secara holistik di dunia Islam sekarang, lebih-lebih ketika konsep dan sistem ekonomi Islam tak menjadi bagian dari sistem kehidupan muslim secara konprehensif dan holistik. Jadi, sebenarnya yang tak ingin diplementasikan oleh masyarakat Islam, bukan hanya hukum publik yang berkaitan dengan pidana, akan tetapi juga dalam hukum khusus, seperti kegiatan muamalat ini
Dari sini kita ingat sabda Nabi Muhammad saw. yang diterima dari Abu Umamah dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban sebagai berikut: “Sungguh akan lepas ikatan-ikatan (sistem) Islam itu sedikit-sedikit. Setiap sub sistem itu lepas, maka akan beriringan dengan sub sistem berikutnya. Yang pertama lepas adalah sistem hukum dan yang terakhir adalah shalat”.

Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Sebelum sampai kepada jual beli valas dilihat dari syariat Islam, maka disini akan dibahas terlebih dahulu mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam, sehingga dapat dilihat dari sisi mana boleh dan tidak bolehnya jual beli valas itu.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam amat jelas sekali diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya, antara lain:
Prinsip kebersihan harta
Yang dimaksud prinsip ini ialah bahwa ekonomi Islam harus halal, melalui proses halal (sifatnya halal), jauh dari sifat ribawi, transparan (tidak ghass), rela merelakan (‘an taradin) dan tidak ihtikar (penimbunan), tidak ada gharar (penipuan), dan spekulasi (maisir).
Prinsip Kesederhanaan (tidak israf dan tabzir)
Prinsip ini berkaitan dengan kebabasan manusia dan tanggung jawab sosialnya. Harta yang dimiliki seseorang tak serta merta dapat digunakan semuanya dengan tidak memperhatikan lingkungan dan manfaatnya secara baik. Manusia dilarang israf (melebihi batas) dan tabzir (menyia-nyiakan) yang sebenarnya tak perlu dilakukan sama sekali. Secara sosial hal ini akan membangkitkan bughdl dan hasd (iri dengki) di kalangan masyarakat atau yang sering disebut kecemburuan sosial.
Prinsip kemurahan hari dan moralitas
Manusia beriman memiliki tanggung jawab sosial yang amat besar. Tanggung jawab harus didasarkan kasih sayang terhadap yang lain, sehingga apapun yang diperbantukan kepada yang lain tidak semata-mata bernilai ekonomi, seperti pinjaman dan gadaian, akan tetapi ta’awun (kemitraan dan saling membantu) antara sesama. Karena itu, bukan hanya infaq wajib dan zakat yang harus dikeluarkan dari seorang muslim, tetapi juga sadaqah, jariyah, dan lain-lain harus pula diperhatikan. Dalam hal bantuan yang bernilai ekonomi pun harus disertai dengan kasih sayang dan landasan moral yang tinggi karena tak setiap orang yang berutang mampu membayar sekaligus atau seketika sesuai dengan pinjaman semula, sehingga memerlukan penangguhan beberapa waktu.
Dengan demikian, maka ekonomi Islam sebenarnya amat manusiawi dan alami, walaupun tak menolak sama sekali segala produk teknologi yang meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Dengan ini pula maka produktif, efektif, dan efisien merupakan kekhasan dari ekonomi Islam. Sekarang ketiga hal tersebut sedang digalakan di dunia. Untuk meningkatkan produksi diupayakan adanya bio-teknologi agar kebutuhan hidup manusia, terutama makanan dan minuman diperoleh dari daerah sempit dengan tingkat produktivitas tinggi. Dari sini juga akan efisien dalam menggunakan lahan pertanian. Segala tindakan yang tidak efisien, secara moral, akan mendapat kecaman dunia internasional, khususnya para pemerhati lingkungan.

Jual beli Valas dari sudut pandang Islam
Di atas disebutkan bahwa pelaku ekonomi tak dapat memisahkan dirinya dari pendanaan dan biaya investasi serta hubungan-hubungan internasional yang secara logis harus menggunakan pula pranata internasional, yaitu berupa pertukaran uang yang relatif nilainya diakui stabil secara internasional. Di Indonesia mata uang yang dianggap relatif stabil tentu saja yang dimiliki oleh negara yang struktur ekonominya juga stabil dan kuat, seperti Amerika dengan dolarnya, Inggris dengan foundsterlingnya, dan belanda dengan guldennya, dll. Di Asia negara yang stabil nilai tukarnya ialah Ringgit Malaysia dan Brunei, dan dolar Singapura.
Secara historis jual beli atau transaksi-transaksi internasional yang terjadi sejak zaman silam dan sekarang menggambarkan bahwa socio-economi terus berkembang sesuai dengan kondisi-kondisi politik dan ekonomi yang berkembang, namun demikian di kalangan masyarakat Islam asas dan prinsipnya tidak boleh lepas dari yang ditetapkan Allah dan rasul-Nya, walaupun transaksi meluas.
Pada masa Nabi pun sudah berkembang mata uang yang digunakan, yaitu mata uang asing, berupa dirhan dan dinar. Kedua mata uang tersebut bukan hanya merupakan alat tukar secara internasional waktu itu, tetapi juga sebagai mata uang yang sah di dalam negeri karena mata uang tersebut sebagai mata uang sah. Karena itu, beliau menentukan ketentuan-ketentuan dalam transaksi dan juga ketentuan zakat atau ukuran nilai suatu barang. Sebagaimana disunggung diatas beliau tidak berkenan untuk melakukan barter korma yang mulus dan yang jelek. Beliau memerintahkan supaya dijual saja korma yang jelek itu dan dibeli baik. Secara ekonomi cara ini untuk menghidupkan pasar dan transaksi lebih transparan, sehingga konsep “an taradin” betul-betul dapat dijalankan secara baik.
Pada zaman Nabi jual beli uang belum terjadi karena situasi ekonomi waktu itu belum begitu komplek seperti sekarang. Persaingan mata uang pun agaknya belum ada. Memang mungkin terjadi, eksportir dan importir waktu itu melakukan barter, khususnya bagi barang-barang yang pada kedua negara itu dibutuhkan. Namun, sabda Nabi yang berkaitan dengan tidak bolehnya barter korma, menunjukkan bahwa sudah ada landasan hukum untuk larangan barter ini, sehingga shahabat tak melakukannya. Karena itu, istilah riba fadlal, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits dilarang itu.
Riba fadlal menurut hemat saya adalah barter. Jual beli valas atau valuta asing dengan mata uang yang diinginkan si pembeli yang bila dilihat, menurut hemat saya, secara sepintas termasuk barter yang dilarang oleh Nabi karena sama-sama uang, lebih-lebih jika diperhatikan sekarang jual beli valas lebih banyak mencari keuntungan yang tingkat spekulasinya amat tinggi sekali karena mengandalkan fluktuasi harga saham dan politik belaka, sementara sektor real, seperti untuk pengembangan industri tak terbiayai. Spekulasi ini berbau maisir yang dilarang oleh agama. Hal ini hampir sama dengan jual beli saham di pasar modal yang tingkat spekulasinya amat tinggi, bahkan lebih tinggi spekulasinya dari jual beli valas yang justru memandang unsur maisir. Hanya saja pada akhirnya terletak pada pengelolaan pasar modal dan jual beli valas ini serta perundangan yang berlaku. Bila demikian adanya, maka dilihat dari sisi syar’i jelas kecenderungan terlarangnya jual beli vala. Lebih-lebih, jual beli valas saat ini sudah sedemikian jauh karena sudah dijadikan komoditi perdagangan, sebagaimana barang dagangan lain. Akan tetapi, pembatasan yang berlebihan pun tak menguntungkan ekonomi karena beberapa al-suq al-aswad makin menyemarakan spekulasi yang lebih tak terkendali.
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memahami riba fadl ini. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang bahwa riba ini termasuk makruh dan larangan itu sebagai sabdud dari’ah saja karena bila dibiarkan akan merusak tata ekonomi, seperti halnya jual beli valas. Agaknya ini yang dapat kita ambil dari kesimpulan A. Hasan (1995 : 412 – 422) ketika beliau memahamkan riba fadl dengan cara takwil.
Dilihat dari segi perkembangan ekonomi riil, jual beli valas tak mampu membiayai sektor riil dan mengganggu ekonomi nasional. Terjadinya situasi politik tertentu atau karena tak diangkatnya pigur tertentu sebagai pejabat tertentu, maka nilai valas pun akan berubah dan digunakan oleh orang yang bertanggug jawab untuk memborong mata uang asing tertentu demi kepentingan politiknya, sehingga pasar akan negatif dan transaksi-transaksi internasional akan terhambat.
Jadi, dilihat dari segi epistemologis dan aksiologisnya jual beli valas secara bebas akan amat mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi riil, tetapi bukan sama sekali tidak boleh. Orang lebih senang di belakang meja money changer, ketimbang sibuk di pabrik mengembangkan usahanya dan membangun infra struktur ekonomi pasar.
Oleh karena itu, agaknya dapat saja PERSIS mengusulkan Bayan agar jual beli valas itu diatur dengan undang-undang yang lebih mampu mengamankan ekonomi nasional dan tidak disalahgunakan oleh spekulan. Namun demikian kekuatan ekonomi makro dan mikro akan amat mendukung terhadap kelancaran ekonomi keseluruhan.

Khatimah
Jual beli valas secara yang merupakan struktur ekonomi masa kini tak sesuai dengan tata cara ekonomi Islam sebagaimana yang dikehendaki oleh Rasulullah saw. jual beli semacam ini penuh dengan spekulasi yang akan amat merugikan kepada ekonomi pasar yang riil. Jual beli valas perlu dilengkapi dengan undang-undang yang lebih menguntungkan ekonomi nasional dan umat Islam.
Asas-asas dan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang diajarkan Rasul, amat manusiawi, alamiah, dan rasional serta sesuai dengan tuntunan masa kini yang memelihara amanah, keadilan, persamaan, tolong menolong, dan ukhuwah. Ekonomi kapitalis yang individualistis hanya akan menguntungkan kelompok orang kaya belaka, sebagaimana terlihat pada pasar bebas yang gilirannya memarginalkan negara-negara miskin. Sementara ekonomi sosialis tak sukses dalam membangun kemandirian untuk maju terhadap masyarakat.
Sekarang giliran umat Islam tampil dalam partisipasinya membangun paradigma baru ekonomi yang bukan kapitalis, bukan sosialis dan bukan pula third ways, third ways, tetapi Ekonomi Islam, yaitu model The Islamic Way
Wallahu ‘alam bisshawab


DAFTAR PUSTAKA
Al Qur`an al-Karim
Al-Asqalani, Ibn Hajar, Bulughul Maram
Giddens, Anthany, The Third Ways (terjemahan Ketut Arya Mahardika, Gramedia, Jakarta: 2000)
Naqwi, Nawab Haidar, Etika Ekonomi Islam
Rahman, Afzal, Doktrin Ekonomi Islam (terjemahan oleh Surayo, Nastngin) Dana Bakti Wakaf, Yogtakarta : 1995.


Asuransi dalam pandangan Islam

Oleh: Usman Sholehudin

Allah berfirman dalam Al-quran:

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا(19)إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا(20)وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا(21)إِلَّا الْمُصَلِّينَ(22)الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ(23)
“Sesungguhnya manusia itu dijadikan (bersifat) loba/kikir. Mengeluh apabila kesusahan menimpa dia. Dan kikir apabila keuntungan kengenai dia. Kecuali orang-orang yang shalat yang kekal dalam shalat mereka” (QS. Al-Ma’arij : 19 – 23)
Kecenderungan manusia untuk menanggung risiko hidupnya, sudah merupakan sunatullah, demikian pula sifat-sifat ananiyahnya. Adapun sifat-sifat ananiyah ini hanya dapat diluruskan dengan iman, bahwa akhirat lebih baik daripada dunia.
Didalam menghadapi risiko itu, Allah swt. memerintahkan ta’awun yang berbentuk al-birri wa taqwa dan melarang ta’awun dalam bentuk al-itsmi wal udwan.
Setiap manusia didalam hartanya ada hak yang maklum, guna menanggulangi setiap risiko yang dihadapi. Adapun didalam penanggulangannya itu Allah swt. telah melarang bentuk-bentuk batil yang disahkan dengan berbagai macam syarat (aturan). Pada zaman Rasulullah pernah terjadi hal-hal sebagai berikut:
“Dari Urwah bahwasannya Aisyah mengabarkan kepadanya, sesungguhnya Barirah datang kepadanya meminta tolong untuk menunaikan “mukatabahnya” karena ia belum bisa melaksanakan mukatabah itu. Aisyah berkata kepadanya, kembalilah kamu kepada ahlimu (majikanmu). Jika mereka setuju, aku akan menunaikan mukatabah itu akan tetapi walamu itu untukku. Kemudian Barirah menerangkan hal itu kepada majikannya. Ternyata mereka menolak dan berkata: Jika Aisyah mau menebus kamu dengan mengharap pahala disisi Allah silahkan ia melakukan. Tetapi walamu itu tetap milik kami. Lalu Aisyah menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan Rasulullah menjawab: belilah olehmu dan merdekakanlah dia karena alwala itu bagi yang memerdekakan. Kemudian Rasulullah saw. bangkit dan berkhotbah: mengapa manusia menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kita Allah? Syarat itu batil, walaupun ditetapkan seratus kali, syarat Allah itu benar dan kuat” (Ainul Mabad 1 : 438)
Almukatabah ialah perjanjian seorang hamba dengan tuannya bahwa kalau ia membayar sejumlah uang di dalam jangka waktu tertentu ia termerdekakan. Sejak waktu itu hamba tersebut bebas bekerja di luar untuk mencari uang yang dijanjikan (A. Hasan, Tarjamah Bulughul Maram, 1969 : 380)
Qotadah berkata:
“Ketahuilah wahai manusia bahwa putusan kadi bagimu tidak menghalalkan yang haram dan yang batal tidak menjadi benar” (Tafsier at-Thahari, 2 : 184)
Firman Allah swt.:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)

“Dan janganlah kalian makan harta (orang-orang diantara kalian) dengan (jalan) yang batil. Dan (janganlah) kalian bawa (urusan harta) itu kepada hakim-hakim dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan (jalan) dosa, padahal kalian tahu” (QS. Al-Baqarah : 188)
Makan harta dengan cara batil itu diantaranya: mengadakan syarat yang bertentangan dengan hadits shahih. Sebagaimana Rasulullah telah merubah syarat yang diajukan oleh Siti Aisyah untuk mendapatkan wala dari Barirah (sebagaimana hadits di atas). Rasulullah tidak mau membenarkan perpindahan hak milik orang dengan cara sebagai berikut:



“Rasulullah melarang jual beli buah pada tangkainya (untung-untungan, kemplangan) jual beli buah belum nyata matangnya (untung-untungan karena buahnya masih muda), jual beli yang barangnya hanya boleh diraba tak boleh dilihat, lempar-lempar (lemparkan baju tukar dengan bajuku, dengan segala isinya, untung-untungan) danmenukarkan yang kering dengan yang basah (pinjam padi yang basah sepikul, membayarnya dengan padi kering sepikul)” Fathul Bari, V : 391)



“Kalian jangan memberikan ruqba (yaitu memberikan sesuatu dengan syarat bila aku mati lebih dulu mutlak menjadi milikmu dan bila kamu mati lebih dulu barang kembali padaku) dan memberi sesuatu dengan syarat selama hidup (orang) yang diberi” (An-Nasai III : 273)
Almarhum Ustadz Abdurrahman membuat bandingan sebagai berikut, “Bila ada seorang berkata kepada seorang penyelam: turunkan engkau menyelam ke dalam sungai ini! Nanti aku beri engkau seratus rupiah tangkaplah ikan untukku, besar atau kecil tidak apa-apa, kita untung-untungan saja. Atau sebaliknya penyelam itu berkata, “Aku bersedia turun menyelam ke dalam sungai ini untuk menangkap ikan bagimu asal aku diberi uang seratus rupiah. Besar atau kecilnya ikan itu bagaimana nanti. Kita untung-untungan saja”. Contoh ini mengandung unsur-unsur maisir, judi atau gambling, sekalipun syarat atau kesanggupan yang dimintakan disetujui bersama dan sama-sama ridla”.
Adapun jenis-jenis asuransi sebagai berikut:
Asuransi umum (generasl insurance) atau disebut juga asuransi kerugian. Dalam asuransi umum pada pokoknya ada tiga jenis asuransi, yaitu:
a.    Asuransi kerugian, yaitu barang, benda, kekayaan yang terbuka terhadap risiko kerugian yang ditutup asuradur, misalnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, contractor all risk insurance, kontruksi, dan lain-lain.
b.    Asuransi tanggung gugat, yaitu merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Misalnya, sebuah mobil menabrak sebuah rumah di pinggir jalan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah tersebut. Jumlah kerugian atas rumah tersebut  dapat ditanggung oleh asuransi. Asuransi tanggung gugat ini hanya dapat ditutup apabila mobil tadi diasuransikan dan menutup asuransi tanggung gugat.
c.    Asuransi kecelakaan diri, (personal accident insurance). Asuransi ini hakikatnya merupakan campuran antara asuransi umum dan asuransi jiwa. Karena dalam asuransi kecelakaan ini sebenarnya bukan pengganti kerugian tetapi bersifat sanrunan, misalnya santunan akibat kecelakaan yang menimbulkan kematian, cacat, ketidak mampuan sementara atau biaya pengobatan sehingga dalam asuransi ini tidak ada batas maksimal, sedangkan asuransi kerugian terbatas dalam jumlah kerugian.
Asuransi jiwa. Banyak sekali produk-produk dalam perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan jasanya dengan berbagai nama misalnya Dwiguna, Anekaguna, Triguna, Eksecutif, Beasiswa, Dana Haji, Asuransi Profesional, Asuransi Pensiunan, Asuransi Jiwa, Kredit, dan lain-lain. Pada dasarnya jika dibagi, hanya tiga jenis saja yaitu:
Term insurance (asuransi berjangka). Jenis asuransi jiwa yang paling awal dikeluarkan ialah jenis asuransi berjangka (term). Dibawah perjanjian asuransi ini, akan dibayarkan sejumlah uang asuransi (santunan), apabila tertanggung (yang dipertanggungkan jiwanya) meninggal dunia dalam waktu tertentu. Dalam polis asuransi ini tidak terdapat akumulasi pemupukan uang yang akan diterima oleh tertanggung atau pemegang polis pada saat asuransi berakhir. Jadi, asuransi ini hanya memberi perlindungan/proteksi saja. Umumnya jangka waktu asuransi ini 1, 2, 3, 4, 5 tahun dan seterusnya atau sampai dengan umur tertanggung mencapai umur 65 tahun. Contoh dalam term insurance ini misalnya: Asuransi Eka Warsa, Asuransi Eka Waktu, Asuransi Kredir, dll.
 Whole life insurance (asuransi seumur hidup). Jenis asuransi ini juga merupakan perlindungan terhadap keluarga tertannggung. Jangka waktunya tertentu sebagaimana term insurance, tapi apabila si tertanggung masih hidup pada umur tertentu misalnya pada umur 65 tahun maka kepadanya akan dibayarkan sejumlah uang asuransi tersebut. Dalam asuransi ini terdapat pemupukan dana. Contohnya dalam Whole life insurance, Asuransi seumur hidup, asuransi pensiun, dll.
Endoument insurance (asuransi Dwiguna). Jenis asuransi ini mempunyai unsur perlindungan dan pemupukan dana jangka waktu tertentunya misalnya: 5, 10, 15, 20, 25, 30 tahun atau tertanggung sampai umur 50, 55, 60 tahun. Yaitu jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi kepada keluarga atau ahli warits yang ditunjuk akan diterimakan sejumlah uang pertanggungan. Dan jika si tertanggung masih hidup ketika asuransi berakhir maka kepadanya akan dibayarkan sejumlah uang pertanggungan. Dari ketiga asuransi jiwa inilah kemudian dimodifikasi sehingga timbul berbagai macam produk dan faidah dan dengan berbagai macam sebutan pula.
Setelah melihat jenis-jenis asuransi di atas, dapat disimpulkan asuransi adalah “pertanggungan” yang terjadi atas dasar persetujuan (syarat) antara pihak penanggung dan pihak tertanggung. Penanggung mengganti kerugian berdasarkan jumlah uang (premi) yang diberikan setiap bulan atau setahun sekali oleh pihak tertanggung, bila si tertanggung menderita kerugian (risiko) disebabkan kerusakan atau kecelakaan atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi sebagaimana tertulis dalam persetujuan (polis) yang ditanda tangani bersama.
Pertanggungan itu adalah perjanjian sebelah menyebelah (dua pihak) yang ditanggung wajib membayar premi dan yang menanggung wajib memberikan pembayaran kembali, jika peristiwa yang tidak tentu (mungkin) terjadi itu suatu saat terjadi betul-betul
Melihat tata cara seperti itu, tampak terdapat unsur spekulasi atau untung-untungan bertaruh atas sesuatu yang belum tentu, atau menebak sesuatu yang belum pasti terjadi. Pertanggungan seperti itu senapas dengan Al-Umra dan Munabazah sebagai yang telah diterangkan di atas, yakni terlarang atau haram hukumnya.

(Tulisan ini diilhami sari Risalah Kecil : No. 99/1971 M/1391 H, Istifta No. 339)