PENGOBATAN DENGAN AIR KENCING

Oleh: Ghazie Abdul Qadir

Diantara nikmat-nikmat Allah swt. yang sangat didambakan oleh setiap orang adalah kesehatan jasmaninya. Namun dibalik itu kadang-kadang seseorang menerima ujian dan cobaan dari Allah swt. berupa penyakit yang menimpa dirinya.
Kita akui bahwa teknologi kedokteran telah maju sedemikian rupa sehingga beberapa macam penyakit yang dulunya sulit disembuhkan, tetapi sekarang sudah ditemukan obatnya. Selain itu, ditemukan juga yang supercanggih untuk mengobati penyakit tertentu.
Akan tetapi bagaimanapun canggihnya peralatan tersebut, kadang-kadang ada beberapa penyakit yang belum dapat disembuhkan secara tuntas. Kondisi yang demikian itu memaksa orang untuk mencari jalan keluar yang lain untuk penyembuhan tersebut. Jalan keluar tersebut biasanya dengan pengobatan tradisional seperti jamu-jamuan dan sebagainya.
Bahkan akhir-akhir ini kita mendengar bahwa air kencing (urine) juga digunakan sebagai obat untuk menyembuhkan beberapa macam penyakit, baik dengan cara minum urinenya sendiri atau dengan mengusapkan urine tersebut di tempat yang sakit, seperti mata atau luka, seperti dilakukan di beberapa daerah tertentu.
Pengobatan dengan Urine menurut Pandangan Islam
Pengobatan dengan urine itu ada dua macam:
Pertama : Pengobatan dengan urine binatang
Kedua : Pengobatan dnegan urine manusia
Untuk yang pertama, yaitu pengobatan dengan meminum urine binatang, kita dapati riwayat sebagai berikut:



Dari Anas ra. Ia berkata, “Telah datang sekelompok orang dari (suku) ‘Urairah ke Madinah, tetapi mereka kemudian enggan tinggal di kota tersebut (karena makanannya tidak cocok untuk mereka sehingga banyak yang jatuh sakit), lalu Nabi saw. memerintahkan mereka supaya minum air kencing dan susu dari onta betina, lalu mereka pergi (untuk minum), setelah sembuh mereka bunuh pengembala Nabi saw......” (Bukhari : 442 – 443)
Riwayat tersebut di atas dengan jelas membolehkan urine binatang dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.
Seperti diketahui bahwa binatang itu tidak tergolong barang najis, sehingga minum urine tersebut ridak berarti minum sesuatu yang diharamkan oleh Agama.
Adapun pengobatan yang kedua, yaitu pengobatan dengan urine manusia, tidak boleh kita kiaskan dengan urine binatang untuk diminum. Keputusan tersebut berdasar sebuah kaindah yang dibuat oleh ulama fikih yang berbunyi:


“Tiap-tiap yang najis itu haram, tetapi tiap-tiap yang haram itu najis”.
Menurut agama sesuatu yang najis itu diperintah kita membersihkannya, menjauhkan diri darinya. Perintah tersebut memberi arti bahwa barang-barang tersebut tidak halal. Yang tidak halal dikatakan haram, dengan demikian kaidah tersebut dapat kita pakai untuk menunjang ketetapan haramnya yang najis itu.

Pengobatan dengan Barang yang Najis/Haram menurut Islam
Dalam Islam setiap orang yang sakit wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya, baik dengan cara minum obat dari dokter atau dengan pengobatan tradisional, asalkan dengan cara yang dibenarkan oleh Islam.
Sudah kita maklumi bahwa urine manusia itu tergolong najis, dan yang najis pasti haram, jadi berobat dengan sesuatu yang haram itu hukumnya haram juga. Kesimpulan ini didasarkan beberpa hadits berikut ini:


“Sesungguhnya Allah swt. turunkan penyakit dan obatnya, dan Allah menjadikan tiap-tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Abu Daud 3 : 335)
.......................
“Sesungguhnya Allah swt. tidak menjadikan penyembuhan kamu itu dari apa-apa yang Allah haramkan atas kamu” (HR. Bukhari, Fathul Bari 10 : 96)
Ketiga hadits tersebut dengan tegas melarang kita memakai obat dari sesuatu yang haram, termasuk pengobatan dengan urine manusia.
Hadits kedua riwayat Bukhari memberi isyarat bahwa sesuatu yang haram itu tidak bisa menyembuhkan penyakit, berarti urine juga tidak kan dapat digunakan untuk penyembuhan.
Tetapi dibalik itu ada anggapan bahwa urine itu mempunyai khasiat-khasiat tertentu menurut penelitian Prof. Dr. Kurnia Kusnawijaya (Pikiran Rakyat 22-9-94). Bahkan mantan PM India Morarji Desai sampai usianya ke-90 tahun selalu tampak sehat, segar bugar karena kebiasaannya minum urinenya sendiri setiap hari. Ia menyebutkan “teknik penyembuhan tak menyakitkan”, ketika memberi ceramah pada seminar “Terapi Kencing Sendiri” di Ahmedabad. Menurut dia kebiasaan itu sudah dicantumkan dalam kitab suci umat Hindu dan Kristen. (Kompas 20/10/86).
Menurut Sutomo Slamet I.S. dari Universitas Indonesia bahwa manfaat therapy Kencing Sendiri (Auto Rine Therapy) hanya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah bila telah didapatkan cukup banyak data-data clinical trial dari beberapa tempat yang berlainan dan independen, dan data-data tersebut telah dipublikasikan secara internasional sehingga mendapat penilaian yang cukup objektif, Dan perlu diketahui bahwa urine kerap kali dijumpai kuman-kuman, sekalipun orang tersebut tidak merasa sakit. (Kompas 13/5/78).
Dengan demikian pengobatan terapi air kencing sendiri yang dilakukan oleh mantan PM India tersebut belum bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah karena data-data clinical trial-nya belum banyak.
Kalaupun nanti di kemudian hari setelah diadakan penelitian ulang ternyata urine dan manfaatnya untuk penyembuhan, tidak dapat merubah hukum yang telah disebutkan di atas tadi.
Oleh karena itu sesuatu yang bermanfaat belum tentu dihalalkan oleh agama. Sebagai perbandingan kita lihat firman Allah swt.:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah bahwa dalam dua perkara itu ada dosa yang besar dan ada beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya....” (Al-Baqarah : 219).
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa meninggalkan dosa lebih penting daripada mengambil manfaatnya. Begitu puka pengobatan dengan barang yang haram seperti air kencing, walaupun menurut mereka ada manfaat untuk penyembuhan, tetap haram karena najisnya.

Kesimpulan
Pengobatan dengan urine binatang hukumnya boleh.
Pengobatan dengan urine manusia, baik dengan diminum atau diusapkan hukumnya hatam.
Tidak mungkin sesuatu yang haram dapat menyembuhkan penyakit.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih