Shalat Dzuhur pada Hari Raya bertepatan Hari Jum'at

Dalam hal ini terdapat dua pendapat:

Pertama     : Dari Ibnu Juraij berkata: “Atha telah berkata: telah terjadi bersamaan hari Jumat dengan hari raya Ied Al-Fitri di jaman ibnu Zubair, maka ibnu Zubair berkata: telah terjadi bertepatan dua Ied pada satu hari, lalu beliau menyatakan keduanya dengan shalat dua rakaat di pagi hari. Beliau tidak menambah lagi (shalat) sampai shalat Ashar”. (HR. Abu Daud)



Ungkapan “tidak menambah lagi (shalat) sampai shalat Ashar” menurut dhahirnya hadits tersebut (menunjukkan) bahwa beliau tidak shalat Dzuhur. Hadits ini menunjukkan bahwa apabila Jumat itu gugur dengan cara-cara yang dibenarkan (agama), maka bagi yang gugur Jumat itu tentu tidak wajib shalat Dzuhur.



Engkau pasti tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah kepada hambanya pada hari Jumat adalah shalat Jumat, (bukan Dzuhur). Dengan demikian maka kewajiban shalat Dzuhur bagi yang meninggalkan Jumat dengan sebab ada alasan, (hal) itu memerlukan dalil, sedangkan di dalam hal ini menurut sepengetahuan kami tak terdapat dalil yang dapat dijadikan pegangan untuk itu (wajibnya Dzuhur). (Nail Al Authar III : 321)


Menurut Atha, Jumat dan Dzuhur itu keduanya gugur pada hari itu, maka tidak ada lagi shalat setelah shalat Ied, kecuali shalat Ashar. (Aun Al Ma’bud III : 409


Kedua     : Dari Atha bin Abi Rabah ia berkata: “Ibnu Zubair telah shalat bersama kami pada hari raya di hari Jumat pagi hari, kemudian kami pergi Jumat, akan tetapi Ibnu Zubair tidak keluar, lalu kami shalat sendiri-sendiri, sedang Ibnu Abbas waktu itu berada di Thaif. Ketika dia datang, kami ceritakan hal itu kepadanya, lalu ia menjawab bahwa hal itu cocok dengan sunnah”. (HR. Abu Daud)


Menurut (Al Shanani) : tidak samar lagi bahwa keterangan Atha yang menerangkan tentang Ibnu Zubair tidak keluar untuk shalat Jumat, itu tidak berarti dalil yang pasti bahwa Ibnu Zubair tidak shalat di rumahnya.


Maka yang pasti/jelas bahwa pendapat Ibnu Zubair ialah gugur shalat Dzuhur pada hari Jumat, karena merupakan perayaan bagi orang yang shalat Ied. Dengan dasar ini, hal itu tidak benar sebab mungkin saja ia shalat Dzuhur di rumahnya, bahkan dalam hadits Atha itu sendiri menerangkan bahwa mereka shalat sendiri-sendiri, yakni shalat Dzuhur. Hal ini memberi pengertian bahwa tidak ada yang berpendapat gugur (shalat) Dzuhur, dan tidak bisa diartikan bahwa mereka shalat Jumat sendiri-sendiri, karena shalat Jumat itu tidak boleh/sah kecuali dengan berjama'ah. (Subul Al Salam : 53).

KESIMPULAN
Apabila kebetulan bertepatan pada hari Jumat dengan hari raya, maka bagi yang telah melaksanakan shala Ied, boleh tidak melaksanakan shalat Jumat.
Hadits-hadits yang menyatakan adanya rukhshah Jumat adalah hadits yang shahih menurut para ulama ahli hadits.
Mereka yang menyatakan dlaif terhadap hadits-hadits tersebut tidak berdasarkan alasan-alasan yang kuat.
Adanya rukhshah Jumat telah diakui oleh Ibnu Abbas, Utsman serta Ibnu Zubair.
Orang yang menyatakan tidak ada rukhshah dalam Jumat dengan sebab/alasan tidak mungkin yang wajib gugur oleh yang sunat. Itu tidak kuat, buktinya mendengarkan khutbah Jumat itu wajib sedang shalat tahiyat al mesjid sunat. Ternyata Nabi menyuruh seseorang untuk shalat tahiyat al masjid pada waktu Nabi sedang berkhutbah, atau dalam perjalanan dibolehkan membataklan puasa padahal puasa itu wajib sedangkan bepergian itu mubah.
Mereka (laki-laki) yang tidak sempat melaksanakan shalat Ied tetap wajib melaksanakan shalat Jumat
Mereka yang tidak melaksanakan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat Ied (menurut hema: penulis, pen.) tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur, mengingat pendapat hadits yang menyatakan “kami shalat sendiri-sendiri”.
Ibnu Zubair yang tidak melaksanakan shalat Jumat, tidak berarti tidak (melaksanakan) shalat Dzuhur di rumahnya.
Pernyataan bahwa Ibnu Zubair tidak menambah lagi shalat sampai dengan shalat Ashar, itu bukan pernyataan Ibnu Zubair sendiri, tetapi dugaan dan perkiraan orang lain (Atha) terhadap Ibnu Zubair.

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih